7 Langkah Pembuatan CV

July 22nd, 2010 | 1 Comment | Posted in Bisnis

Untuk memperkuat landasan hukum atas usaha yang dijalankan, sebaiknya kita memiliki badan usaha resmi. Commanditaire Venootcshap atau CV (Perseroan Komanditer) berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT). CV berbentuk badan usaha, sedangkan PT berbentuk badan hukum. Pembuatan PT dilakukan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), sedangkan pengurusan CV cukup di pengadilan negeri. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pendirinya. Sedangkan CV,  kekayaan pendirinya tidak bisa dipisahkan dengan CV. PT mensyaratkan modal minimal sebesar Rp.50 juta yang harus disetor ke kas perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. UKM banyak menggunakan CV untuk menjalankan roda usahanya. Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:

Akta Pendirian CV

Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris. Persyaratannya:

  • Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
  • Prosesnya 1-2 hari kerja

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan. Persyaratannya:

  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila berdomisili di gedung perkantoran /pertokoan.
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan ) tahun terakhir.

Prosesnya 2 hari kerja setelah  permohonan diajukan.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapatkan kartu NPWP, juga akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak. Persyaratannya:

  • Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung.
  • Bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.

Lama proses 2-3 hari.

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Persyaratannya:

  • Lampirtan bukti PPn atas sewa gedung
  • Bukti pelunasan PBB
  • Bukti kepemilikan /sewa/ kontrak tempat usaha

Proses memakan waktu 3-5 hari kerja setelah diajukan

Mendaftar ke Pengadilan Negri (PN).

Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat. Persyaratan:

  • Melampirkan NPWP dan salinan Akta Pendirian CV.

Prosesnya 1 hari kerja.

Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pengajuan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi. Persyaratannya:

  • SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) /HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan).
  • Pasfoto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.

Proses untuk SIUP besar 30 hari sedangkan SIUP menengah dan kecil 14 hari.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di kota/kabupaten domisili perusahaan. Lama proses pengerjaan 14 hari.

Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp. 3.500.000,-. Hasil yang didapat: Akta Pendirian CV, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP, Pengesahan Pengadilan, SIUP, dan TDP.

sumber: majalah idebisnis

Leave a Reply 143 views, 1 so far today |
  • No Related Post
Follow Discussion

One Response to “7 Langkah Pembuatan CV”

  1. Ghufron Says:

    Wuis, ini nih ilmu baru. Saya emang selama ini berencana membuka usaha sendiri agar bisa membantu tetangga-tetangga yang nganggur.
     
    Saat ini saya membantu usaha kakak wanita saya. Namun, untuk saat ini belum ada rencana untuk mengajukan CV atau PT. Masih belum stabil, hehehe…

Leave a Reply